KEPEMILIKAN KTP ELEKTRONIK DI WILAYAH SUMATERA SELATAN
Kartu Tanda penduduk merupakan salah satu identitas resmi penduduk dan sebagai bukti diri dan pengakuan pemerintah. KTP wajib dimiliki oleh semua penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah/pernah menikah. Dengan segala keperluan KTP-el, penduduk dapat dengan mudah mengurus semua yang berkaitan dengan legalitas, sebagai contoh urusan dengan bank, mengurus JAMKESMAS, untuk mnegurus perkawinan dan lain sebagainya.